Jikaseseorang butuh melakukan larangan ihram, misalkan dalam keperluan pengobatan atau yang lainnya maka hukumnya boleh, namun tetap membayar fidyah. Maka dari itu deodoran dapat dikatagorikan seperti minyak wangi karena fungsinya selain untuk berhias juga untuk menghilangkan bau badan. Sehingga hukumnya tidak boleh memakai deodoran saat ihram. Apayang Terjadi Ketika Orang Berhenti Pakai Deodoran? Senin 23 Aug 2021 08:58 WIB. Rep: Farah Noersativa/ Red: Reiny Dwinanda. 0; Mail; Copy Orang-orang juga ada yang jarang memakai deodoran ketika pandemi Covid-19 membuat mereka lebih banyak di rumah. Penjelasan Syekh Abdul Qadir Al Jailani tentang Sholat Syariat dan Sholat Tarekat. Banyakumat muslim masih bingung dan belum mengetahui hukum pakai doa qunut saat sholat subuh. Tentu kamu pernah melihat sebagian umat muslim mengamalkan Deodoransebaiknya dipakai di pagi hari Mitos. Deodoran justru efektif bila dipakai pada malam hari saat keringat tidak begitu banyak keluar. Boleh saja memakainya lagi di pagi hari setelah mandi, tapi efeknya akan berbeda ketika dipakai di malam hari. Deodoran bisa picu kanker payudara Waktuyang paling ideal untuk mengaplikasikan deodoran ternyata bukan Saturday,2 Sya'ban 1443 / 05 March 2022 Jadwal Shalat. Mode Layar. Al-Quran Digital. Indeks. Networks retizen News. Politik Hukum Pendidikan Umum News Analysis UMM UBSI Telko Highlight Indonesia Berdaya Cek Viral News Story. Hukum shalat pakai keteter, dan kadang tidak terasa air seni keluar dipertengahan shalat? Dan jika telah adzan dzhuhur maka ia berwudhu jika mampu, dan bertayammum jika tidak mampu. kemudian shalat walaupun keluar tetesan air seninya dan ini tidak membahayakan. Disamping itu boleh baginya menjamak dzhuhur dengan ashar, magrib dan isya Jawaban Wa 'alaikumussalam wr.wb. Dalam ibadah sholat terdapat beberapa syarat sah, salah satunya adalah suci dari kotoran (najis), baik itu suci badan, pakaian maupun tempat. Jika sebelum melaksanakan sholat, badan, pakaian, atau tempat tersebut terdapat najis maka hendaknya dibersihkan terlebih dahulu sesuai ukuran besar najisnya. Beliaumengatakan, 'Kerjakanlah sholat Isya'.'. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sholat. Kemudian datang lagi untuk sholat subuh ketika langit sudah sangat menguning. Beliau mengatakan, 'Lakukanlah sholat Subuh.'. Kemudian beliau (Jibril) mengatakan, " Di antara dua batas ini adalah waktu sholat'." MemakaiDeodoran Saat Ihram, Apakah Termasuk Dibolehkan? Arif Rahman Hakim 28/07/2019 0 ketika jamaah haji asal Indonesia setelah sampai di Arab Saudi merasa cuaca sangat panas. HukumMemejamkan Mata Ketika Shalat. Hukum Memejamkan Mata Ketika Shalat. 29/10/2014 QZvdRu. Assalamu alaikum wr. wb. Redaksi NU Online, awal 2020 dunia dihebohkan dengan virus corona. Selain pemakaian masker pelindung mulut dan hidung, masyarakat juga diimbau untuk mengenakan hand sanitizer atau cairan antiseptik tangan. Masalahnya, cairan antiseptik tersebut terbuat dari alkohol. Bagaimana jika orang cuci tangan dengan hand sanitizer lalu melakukan shalat? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu alaikum wr. wb. Miftah/Jakarta Assalamu alaikum wr. wb. Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Kesucian di pakaian, badan, dan tempat shalat merupakan syarat sah ibadah shalat. Sementara alkohol bahan baku hand sanitizer atau cairan antiseptik tangan oleh sebagian orang diyakini sebagai zat memabukkan yang diidentikkan dengan najis. Adapun status zat alkohol sendiri masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama menyatakan status najis bagi alkohol, meski pemakaiannya pada parfum dan obat sebatas hajat tetap diperbolehkan mafu. Sementara sebagian ulama lain menyatakan kesucian zat alkohol. ومنها المائعات النجسة التي تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن Artinya, “Salah satu yang dimaafkan adalah cairan-cairan najis yang dicampurkan pada obat dan aroma harum parfum untuk memberi efek maslahat padanya. Hal ini terbilang dimaaf sebatas minimal memberi efek maslahat berdasarkan qiyas atas aroma yang memberi efek maslahat pada keju,” Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ala Madzahibil Arbaah, juz I, halaman 15. Adapun ulama yang menyatakan kesucian alkohol antara lain adalah Syekh Wahbah Az-Zuhayli. Menurutnya, alkohol baik murni maupun campuran itu suci. Sedangkan kata “rijsun” di dalam Al-Qur’an tidak dapat dimaknai sebagai kotoran dalam arti najis, tetapi kotor sebagai perbuatan dosa. مادة الكحول غير نجسة شرعاً، بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفاً أم مخففاً بالماء ترجيحاً للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية، لاعتبارها رجساً من عمل الشيطان. Artinya, “Zat alkohol tidak najis menurut syara’ dengan dasar kaidah yang telah lalu, yaitu segala sesuatu asalnya adalah suci baik ia adalah alkohol murni maupun alkohol yang telah dikurangi kandungannya dengan campuran air dengan mengunggulkan pendapat yang mengatakan bahwa najis khamr dan semua zat yang memabukkan bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan bahwa itu adalah kotor sebagai perbuatan setan,” Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr tanpa tahun], juz VII, halaman 210. Menurut Syekh Wahbah, pemakaian alkohol untuk kepentingan medis tidak bermasalah secara syar’i misalnya untuk mensterilkan kulit, luka, obat, dan membunuh bakteri; atau pemakaian parfum/kolonye dan krim yang mengandung alkohol. Pandangan Syekh Wahbah juga sejalan dengan pembahasan yang diangkat oleh alm KHM Syafi’i Hadzami Rais Syuriyah PBNU 1994-1999 M dalam tanya jawab masalah agama melalui siaran Radio Cendrawasih pada era 1970-1980-an dengan mengutip Yas’alûnaka, jilid II 30 karya Doktor Ahmad As-Syarbashi sebagai berikut كانت لجنة الفتوى بالأزهر قد سئلت مثل هذا السؤال فأجابت بأن الكحول السبرتو على ما قاله غير واحد من العلماء ليس بنجس وعلى هذا فالأشياء التى يضاف إليها الكحول لا تنجس به وهذا هو ما نختاره لقوة دليله ولدفع الحرج اللازم للقول بنجاسته Artinya, “Adalah Lajnah Fatwa di Al-Azhar pernah ditanya seperti pertanyaan ini, maka dijawabnya bahwa alkohol spiritus menurut apa yang dikatakan oleh banyak ulama, bukanlah najis, dan atas dasar ini, maka segala sesuatu yang dicampuri alkohol, tidak terhukum najis. Dan inilah apa yang kami pilih karena kuat dalilnya, dan untuk menolak kepicikan yang lazim karena mengatakan dengan najisnya,” Lihat KHM Syafii Hadzami, Taudhihul Adillah, [Kudus, Menara Kudus 1986], jilid VII, halaman 75-77. Dari pelbagai pandangan di atas, shalat dengan pemakaian hand sanitizer tanpa mencuci tangan terlebih dahulu tetap sah karena pemakaiannya sebatas hajat dimaafkan meski berstatus najis bagi sebagian ulama, terlebih lagi menurut ulama yang menyatakan kesucian alkohol. Terlepas dari itu semua, penyalahgunaan zat alkohol untuk diminum biasanya yang hari ini diidentikkan dengan khamr dilarang oleh agama dan mengandung dosa besar. Meski demikian, alkohol mengandung manfaat bagi manusia termasuk untuk membasmi kuman dan lain sebagainya seperti keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli sebelumnya. قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا Artinya, “Katakanlah, Di dalam keduanya khamr dan judi terdapat dosa besar dan manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Surat Al-Baqarah ayat 219. Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca. Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq, Wassalamu ’alaikum wr. wb. 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID hCkuug0oD_NCKsTL0t5UEWZcTprXHSmWMfuRCvFEMbQftFZED9mumw==